Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/361

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Meminta keterangan (interpelasi).

Pasal 11.

(1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang sesuatu kebijaksanaan Pemerintah.

(2) Usul tersebut pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, disusun secara singkat, jelas dan ditanda-tangani oleh para pengusul.

(3) Oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat usul itu kemudian diberi nomor pokok.

Pasal 12.

(l) Dalam rapat pleno berikutnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Pemerintah, Usul tersebut kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rapat Badan Musyawarah kepada para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari pada usul permintaan keterangan tersebut, jika perlu dengan mengadakan tanya-jawab, Kemudian Badan Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana usul tersebut dibicarakan dalam rapat pleno.

(3) Dalam suatu rapat pleno para pengusul memberikan penjelasan. Keputusan apakah usul permintaan keterangan kepada Pemerintah tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dalam rapat pleno itu atau pada rapat pleno yang lain.

Pasal 13.

(1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul, kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

369