Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/360

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. meminta keterangan (interpelasi),

c. mengadakan penyelidikan (angket),

d. mengadakan perobahan (amandemen),

e. mengajukan pernyataan pendapat,

f. mengajukan/menganjurkan seseorahg jika ditentukan oleh sesuatu perundang-undangan.

(2) Mengenai hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif diatur dalam BAB X tentang Pembentukan Undang-undang dan Penyelesaian Usul-usul.

Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.

Pasal 9.

(1) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan maupun bcrsama-sama dapat mengajukan pcrtanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat merundingkan dengan penanya tentang isi, bentuk dan sifat pertanyaan itu.

(4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah meneruskan pertanyaan-pertanyaan itu kepada Presiden dengan disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, memperbanyak pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk dibagikan kepada para Anggota.

(5) Sebelurn disampaikan kepada Presiden, pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat diumumkan.

Pasal 10.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut pada pasal 9 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dcngan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi perrnintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu, · 368

368