Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/351

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus untuk memeriksanya, kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan tertulis mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat Pleno.

Pasal 145.

(1) Apabila Panitia Khusus seperti tersebut dalam pasal 144 ayat (1) tidak dapat menyelesaikan persoalan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membebaskan Panitia Khusus tersebut dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru dan menjalankan usaha lain.

Pasal 146.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 144 selesai, oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dikeluarkan keputusan.

Pasal 147.

Surat-surat keluar yang oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

BAB XII.

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 148.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh anggota sidang.

357