Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/347

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubungan dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu bahwa pembicaraan-pembicaraan.

Pasal 131.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pemyataan mengenai sifat rapat yaitu:

a. "hanya untuk. yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya

b. "rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksud dalam pasal 130 ayat (2).

( 3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam Iaporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 132.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan Para Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 133.

(1) Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk keperluan Musyawarah seperti tennaksud dalam pasal 132.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mcmpelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

353