Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/346

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

maksud dalam pasal 108;

3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;

4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 126.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian juga kepada Wakil-wakil Pemerintah yang bersangkutan, dikirirnkan Risalah resmi sementara.

Pasal 127.

(1) Dalam tempo 4 hari setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil Pemcrintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian Risalah yang mernuat pidatonya; tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (2) lewat, maka Risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengambil keputusan, apabila timbul perselisihan tentang isi Risalah resmi.

§ 5. Rapat Tertutup.

Pasal 128.

Atas keputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 129.

(1) Pada waktu rapat pleno terbuka, pintu-pintu ruangan sidang dapat ditutup, jika Ketua rapat menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota meminta hal itu.

(2} Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 130.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh anggota yang hadir dalam rapat tertutup memutuskan

352