Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/345

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

an Ketua Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka kepada Anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya sepuluh menit untuk memberikan penjelasan seperlunya dengan ketentuan bahwa rapat tidak mengadakan perdebatan mengenai soal yang bersangkutan itu dan langsung mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan.

Pasal 122.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua Rapat dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 121 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 121 ayat (3) berlaku juga dalam hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 123.

(1) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 119 ayat (2) dan pasal 120 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

(3) Jika anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 119 ayat (2) dan pasal 120 ayat (1) tetap duduk dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua Rapat ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 124.

(1) Apabila Ketua Rapat menganggap perlu maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 12 jam.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 125.

Mengenai setiap rapat pleno terbuka dibuat Risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang ter-

351