Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/343

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, Anggota yang belum mencatatkan namanya, sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 115.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan, Ketua Rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara seperti termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota se-Fraksinya sebagai pembicara, Jika tidak ada anggota se-Fraksinya yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 116.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 118 dan pasal 119 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara (interupsi) kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenamya mengenai soal yang dibicarakan;

b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;

c. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri:

d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua Rapat memperingatkan kepada pembicara, bahwa prosedur pembicaraan menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib.

Pasal 117.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 116 huruf b dan d harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, terkecuali usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Ketua Rapat.

Pasal 118.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1)

349