Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/342

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 110.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat keluar sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Surat-surat masuk dan keluar; dibacakan dalam rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua rapat, tau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan.

Pasal 111.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 112.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dalam rapat pleno tingkat III dilakukan dalam dua babak,kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

( 2) Dalam babak kedua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sefraksinya yang dimaksud dalam pasal 115 ayat (3).

Pasal 113.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya dan Pembicara harus memenuhi permintaan itu.

Pasal 114.

(1) Untuk kepentingan perundingan, Ketua Rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Fraksi yang bersangkutan atas nama pembicara.

348