Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/335

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Atas usul 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

Pasal 89.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan (Angket) memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat , diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat dari Panitia Penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 5. Mengajukan amandemen.

Pasal 90.

( 1) Sebelum perundingan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu Rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen), dan usul perubahan atas usul perubahan (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen itu, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Usul amandemen dan usul sub amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(4) Perubahan-perubahan (amandemen atau sub amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat Usul-usul perubahan itu dengan selekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak

341