Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/334

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 4. Mengadakan penyelidikan (Angket).

Pasal 84.

(1) Sekurang-kurangnya tigapuluh orang Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 85.

Usul seperti temaksud dalam pasal 84 beserta penjelasan-penjelasanan dan rancangan biaya, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 86.

Sebclum dirundingkan dalam rapat Plcno, Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan persiapan usul itu oleh Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi.

Pasal 87.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwak.ilan Rakyat Gotong Royong membentuk Panitia penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa-kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas permintaan panitia tersebut ayat (1) pasal ini, masa bekerjanya dapat diperpanjang/diperpendek oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 88.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia Penyelidikan harus memberikan laporan

340