Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/332

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 2. Mengajukan pertanyaan.

Pasal 78.

(1) Setiap anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meneruskan pertanyaan-pertan yaan itu kepada Presiden disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 79.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

§ 3. Meminta Keterangan (Interpelasi).

Pasal 80.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden.

(2) Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kemudian diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat.

Pasal 81.

(1) Atas permintaan Ketua Dewan Perwakiian Rakyat Gotong Royong dalam rapat Panitia Musyawarah yang berikut, Para pengusul diberi kesempatan memb erikan penjelasan tentang usulnya.

(2) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud

338