Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rapat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang soal-soal yang tidak termasuk dalam acara pembicaraan.

Pasal 50.

(1) Pertanyaan ini dapat dimajukan atas nama Badan Pekerja, asal semua pernyataan dirundingkan lebih dulu bersama-sama dalam rapat Badan Pekerja yang tertutup.

(2) Jika dipandang perlu, pertemuan dengan Wakil Pemerintah dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 51.

Jika pertanyaan-pertanyaan (interpelasi) ini dilakukan atas nama Badan Pekerja, maka dalam pertemuan dengan Wakil Pemerintah ialah Ketua Seksi yang bersangkutan yang memajukan pernyataan ini.

Pasal 52.

Sesudah mendengar jawab-jawab Wakil Pemerintah, maka Ketua Badan Pekerja memberi kesempatan melanjutkan tanya jawab ini sampai instansi ketiga.

Pasal 53.

Sehabis interpelasi, maka anggota-anggota Badan Pekerja merundingkan jawab Wakil Pemerintah dalam rapat tertutup untuk menimbang tindakan apa yang kiranya perlu diambil lebih jauh.

§ 3. Mengadakan pemungutan

Pasal 54.

Tiap-tiap usul untuk mengadakan pemungutan (anquete) oleh anggota-anggota disampaikan kepada Ketua dengan surat yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

Pasal 55.

Kalau usul di atas ini diterima oleh rapat Badan Pekerja, maka putusan ini diberitahukan oleh Ketua kepada Kementerian atau Jawatan yang bersangkutan.

27