Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/328

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 65.

(1) Pada pembicaraan tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagian-bagian yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian dibuat catatan oleh pegawai Sekretariat.

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi oleh para pembicara maka dibuat catatan tetap yang memuat:

a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(4) Catatan Rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian termaksud dalam ayat (3) dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan Pelapor/Pelapor-pelapor disediakan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Menteri-menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekertariat. Catatan ini tidak boleh diumumkan.

Pasal 66.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 65 oleh Pelapor-pelapor bersama-sama Pimpinan Bagian/Gabungan Bagian-bagian dengan bantuan pegawai Sekretariat segera dibuat laporan Bagian-bagian/Gabungan Bagian-bagian yang memuat pokok dan kesimpulan pernbicaraan dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian paling lama dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 65 selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditandatangani oleh Ketua rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian dan Pelapor/pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 67.

(1) Laporan Bagian/Gabungan Bagian-bagian setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 68.

Setelah laporan Bagian/Gabungan Bagian-bagian disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden, perumusan penyelesaian dianggap selesai.

334