Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/326

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. apabila rancangan Undan-undang dan usul-usul lain datang dari Pemerintah, maka wakil Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya
  2. apabila rancangan Undang-undang tersebut merupakan usul Inisiatif dan usul-usul lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka wakil para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya dan sesudah itu wakil Pemerintah memberikan tanggapannya pula.

Pasal 58.

Selesai pembicaraan tingkat III, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk meneruskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat selanjutnya.

Pasal 59.

(1) Dalam pembicaraan Tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagian-bagian mengadakan musyawarah.

(2) Musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan:

  1. oleh Bagian sendiri atau Gabungan Bagian-bagian sendiri.
  2. bersama-sama dengan Pemerintah, apabila rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Pemerintah.
  3. bersama-sama dengan para pengusul dan Pemerintah, apabila rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam musyawarah ini para anggota Bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/Para Pengusul dapat mengadakan perubahan-perubahan.

(4) Anggota-anggota dari Bagian-bagian lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota. Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota-anggota Bagian-bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/ para pengusul untuk dimusyawaratkan.

(5) Dalam rapat Gabungan Bagian-bagian, Pimpinan Bagian yang hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktif memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

(6) Apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kata mufa-

332