Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/325

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan pembicaraan berturut-turut dalam:

Tingkat I - rapat Pleno terbuka.

Tingkat II - rapat Fraksi-fraksi.

Tingkat III - rapat Pleno terbuka.

Tingkat IV - rapat Bagian-bagian.

Tingkat V - rapat Pleno terbuka.

Kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.

(4) Pembicaraan tingkat II dimaksud dalam ayat (3) dapat juga dilakukan dalam rapat Gabungan Fraksi-fraksi dan apabila dianggap perlu oleh Panitia Musyawarah maka pembicaraan tingkat IV dapat dilakukan dalam rapat Gabungan Bagian-bagian atau dalam suatu Panitia Khusus termaksud dalam pasal 32 s/d pasal 37 Peraturan Tata-Tertib ini.

§ 2. Tingkat-tingkat Pembiearaan.

Pasal 56.

(1) Setelah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima usul termaksud dalam pasal 54 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Tata-Tertib ini maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong rneminta kepada Panitia Musyawarah untuk menentukan hari clan waktu bagi Pemerintah atau wakil para pengusul untuk memberikan penjelasan pada rapat Pleno terbuka (Tingkat. I).

(2} Rancangan Undang-undang dan atau usul-usul lain dan penjelasannya seperti tersebut ayat (1) pasal ini dapat diumumkan.

Pasal 56.

Selesai pembicaraan tingkat I, usul dimaksud beserta penjelasannya diteruskan ke dalam rapat Fraksi-fraksi (Tingkat II) untuk dibahas guna menghadapi pernbicaraan tingkat selanjutnya.

Pasal 57.

(1) Selesai pembicaraan Tingkat II, maka dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat III yang dilakukan dalam rapat Pleno terbuka.

(2) Dalam rapat Pleno ini para Anggota diberi kesempatan mengadakan pemandangan umum:

331