Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 46.

Jika masih belum juga diperoleh suara terbanyak mutlak pada pemungutan suara yang ketiga, maka diadakan lagi pemungutan suara keempat tentang dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga itu beroleh suara yang terbanyak.

Pasal 47.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua atau yang ketiga belum ada kepastian di antara siapa harus diadakan pemungutan suara lagi, atau pada pemungutan suara yang keempat jumlah suara sama banyaknya, maka undianlah yang menetapkan. Dalam hal yang pertama pemungutan suara diulangi di antara calon-calon yang namanv a tersebut dalam dua surat-undian, yangdiambil dari kotak-undian, sedang dalam hal yang kedua , yang dinyatakan terpilih, ialah calon yang namanya tersebut dalam surat undian yang diambil pertama kali.

(2) Untuk melaksanakan putusan di atas ini, surat-surat undian dilipat dengan rapat, dimasukkan dalam kotak-undian oleh salah seorang pencatat suara dan oleh pencatat suara yang lain satu persatu dan dibacakan.

BAB VII.

TENTANG CARA ANGGOTA MEMPERGUNAKAN

HAKNYA

§ 1. Memajukan usul.

Pasal 48.

(1) Sekurang-kurangnya tiga orang anggota dapat meminta putusan kepada rapat tentang sesuatu hal, yang bersangkutan dengan soal yang sedang dibicarakan atau tentang sesuatu hal yang lain.

(2) Rancangan putusan seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai penjelasan, harus disampaikan kepada sekretaris.

(3) Usul itu selekas-lekasnya baru dapat dibicarakan daiam rapat berikut.

§ 2. Interperlasi

Pasal 49.

Sekurang-kurangnya tiga orang anggota dapat meminta persetujuan

26