Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/319

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
§ 5. Panitia Khusus

Pasal 32.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus di antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk melakukan tugas-tugas tertentu antara lain dalam hal sesuatu Rancangan Undang-undang dari Pemerintah atau usul inisiatif Undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus diselesaikan dalam waktu yang singkat dan atau penyelesaiannya menyangkut beberapa Bagian.

Pasal 33.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota termasuk seorang Ketua, yang atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar keinginan dari Fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 34.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

Pasal 35.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 36.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Bagian-bagian tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 37.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 38.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tiap-tiap tahun sidang membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga yang bertugas:

325