Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/317

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk kemudian diambil keputusan setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(3) Sebelum diadakan penetapan Ketua Bagian, rapat pertama Bagian dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua yang lama atau oleh seorang anggota Bagian yang tertua umurya.

(4} Pimpinan Bagian tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota Panitia Rumah Tangga dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(5) Masa jabatan Pimpinan Bagian ialah selama satu tahun sidang.

Pasal 28.

Kewajiban Bagian ialah:

a. Mempersiapkan perumusan dan penyelesaian terhadap Rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 59 dan 65 yang masuk urusan Bagian masing-masing.

b. 1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

2. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul Rancangan Undang-undang atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk dalam urusan Bagian masing-masing.

3. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

4. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Bagian yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan .Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Bagian maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonglah yang menentukan.

§ 4. Komisi

Pasal 29.

(1) Untuk melaksanakan tugas utama pengawasan seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf c, peraturan Tata-Tertib ini, Dewan Per-

323