Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang wakilnya dari anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

(4) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 8 huruf h, keanggotaan Panitia Anggaran tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Bagian atau Komisi atau Panitia Rumah Tangga tetapi boleh menghadiri rapat-rapat Bagian/Komisi/Panitia Rumah Tangga sebagai peninjau.

(5) Panitia Anggaran dibantu oleh suatu Sekretariat yang terdiri dari ahli-ahli Keuangan/Ekonomi/Perbankan/Hukum.

§ 3. Bagian.

Pasal 25

(1) Untuk melaksanakan tugas utama mernbentuk Undang-undang tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b, Dewan Perwakilan Gotong Royong membentuk Bagian. Jumlah Bagian-bagian tersebut dalam ayat (1) pasal ini serta lapangan pekerjaannya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Royong.

Pasal 26.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Bagian sedapat-mungkin seimbang,

(2) Susunan Anggota Bagian ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Fraksi-fraksi,

(3) Semua Permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Bagian diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul Pimpinan Fraksi masing-masing.

(4) Keanggotaan Bagian tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Komisi atau Panitia Anggaran, tetapi anggota Bagian boleh menghadiri rapat Komisi-komisi atau rapat Panitia Anggaran sebagai peninjau.

Pasal 27.

(1) Pimpinan Bagian terdiri dari seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya empat orang Wakil Ketua.

(2) Calon-calon Pimpinan Bagian diajukan oleh Fraksi-fraksi dan di-

322