Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/315

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

  1. Menampung dan membicarakan semua bahan-bahan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yaitu bahan-bahan yang didapatkan dari:

    (1) pemandangan umum para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta jawaban dari Pemerintah;

    (2) pendapat-pendapat/saran-saran para Anggota Panitia Musyawarah;

    (3) usul-usul dan keinginan dari masing-masing Bagian-bagian dan atau Komisi-komisi;

    (4) usul-usul dan keinginan dari masing-masing Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  2. Meneliti perkembangan keuangan Negara dalam keseluruhannya.
  3. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan mengajukan pendapatnya atas Rancangan Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden.
  4. Meneliti pertanggungan jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memberikan pendapatannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  5. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam hal penyelesaian Nota Keuangan dan penjelasan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Undang-undang, Panitia Anggaran mempunyai wewenang yang sama seperti wewenang Bagian.

Pasal 24.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Ketua merangkap anggota, Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil-wakil Fraksi sebagai anggota.

(2) Jumlah perwakilan Fraksi dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sama dengan jumlah perwakilan Fraksi dalam Panitia Musyawarah seperti tersebut dalam pasal 20 ayat (3).

321