Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1).

b. Bersama-sama dengan Panitia Musyawarah mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termasuk menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk satu tahun sidang atau suatu masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang dan pelaksanaan acara.

c. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya Peraturan Tata-Tertib ini ditaati dengan seksama, memberi izin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

d. Menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.

e. Menjalankan Keputusun-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

f. Sedikitnya sekali sebulan mencantumkan persoalan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam acara rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

g. Mengadakan konsultasi dengan Presiden pada setiap waktu.

h. Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong karena jabatannya memimpin Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga.

Pasal 9.

(1) Selama perundingan Ketua Rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua Rapat hendak turut berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia sementara meninggalkan tempat duduknya dan kembali sesudah berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua Rapat untuk sementara diatur menurut cara yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2).

BAB IV.

TENTANG FRAKSI-FRAKSI

Pasal 10.

(1) Guna keperluan pembulatan kata mufakat yang mencermin-

316