Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tambahan pada suara-suara yang tidak mengenai maksud pemungutan suara tidak dibacakan, sedang suara-suara yang diisi, dengan kata "blangko" dianggap tidak sah.

Pasal 41.

Untuk tiap-tiap calon diisi satu surat-suara, yang memuat nama calon dan keterangan yang diperlukan tentang calon itu. Jika ada keragu-raguan, maka rapat memutuskan.

Pasal 42.

Untuk menetapkan suara terbanyak, maka surat-suara yang tidak diisi atau tidak diisi sebagaimana mestinya, tidak terhitung dalam jumlah suara yang sah.

Pasal 43.

(1) Suara terbanyak yang diperoleh, dinyatakan tidak sah, jika jumlah surat-suara yang masuk ternyata melebihi jumlah anggota yang telah mengeluarkan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, jika jumlah surat-suara yang telah diisi dengan semestinya, ternyata kurang dari jumlah yang dimaksudkan pada pasal 29 ayat (1).

Pasal 44.

Jika tidak ada seorangpun yang mendapat surat suara terbanyak mutlak pada pemungutan suara yang pertama, maka diadakan pemungutkan suara yang kedua.

Pasal 45.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua tidak ada juga yang mendapat suara terbanyak. mutlak, maka pemungutan suara yang ketiga diadakan tentang empat orang yang memperoleh suara yang terbanyak.

(2) Jika pada pemungutan suara yang kedua itu tidak ada yang beroleh suara terbanyak mutlak dan pada pemungutan suara itu hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang, maka pemungutan suara yang ketiga hanya terbatas pada dua atau tiga orang ini.

25