Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/303

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SUMPAH (JANJI) ANGGOTA/KETUA/WAKIL KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

(Pasal 10 Undang-undang No. 10 tahun 1966)

(Demi Allah [1])

"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".

(Kiranya Tuhan menolong saya [2])

Catatan:

  1. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Islam.
  2. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Kristen Protestan/Katholik.

308