Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/298

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB XI.

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENIUTUP.

Pasal 140.

(1) Usul perubahan dan tamhahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh Anggota Sidang.

(2) Usul perubahan dan tambahan terrnaksud dalam ayat (1), yang ditanda tangani oleh para pengusul daan disertai penjelasan, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat diperbanyak dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 141.

Panitia Musyawarah mernutuskan usul perubahan dan tambahan tersebut dcngan disertai pertimbangannya kepada rapat pleno Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong, y<:U1g kcmudian memutuskan apakah usul itu dapat disctujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 142.

Semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-Tert ib irn diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 143.

Peraturan Tara-Tertib ini mulai berlaku pada hari diretapkan dan mernpunyai daya surut sampai tanggal 16 Mei 1966 dan berlaku sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihaan Umum.

Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Gotong Royong dalam rapat pleno terbuka

pada tangga1 4 Juni 1966

Pimpinan,

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Ketua,

ttd.

H.A. SJAICHU

302