Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/293

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Atas usul Ketua Rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh Anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Pengupasan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 123.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas peryataan mengenai sifat rapat, yaitu: a. "hanya untuk yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya; b. "rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 122 ayat (2).

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak di masukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-Menteri.

Pasal 124.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan para Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 125.

(1) Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk keperluan musyawarah seperti termaksud dalarn pasal 124.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut. (3) Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat pula menghadiri rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

297