Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/291

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang dimaksud dalam ayat (1} terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika Anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka kepada Anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya 10 menit untuk memberikan penjelasan sepeperlunya dengan ketentuan bahwa rapat didak mengadakan perdebatan mengenai soal yang bersangkutan itu dan langsung mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan,

Pasal 114.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua Rapat dapat melarang Anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 113 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan-ketentuan yang termut dalam pasal 113 ayat (3) berlaku juga dalam hal termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 115.

(1) Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) memasuki ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua Rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu maka atas perintah Ketua Rapat la dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 116.

(1) Apabila Ketua Rapat menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu 12 jam.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Pasal 117.

Mengenai setiap rapat pleno terbuka dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang dilakukan dalam rapat, memuat juga:

295