Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 37.

(1) Pembicara pada giliran pertama membentangkan pendapatnya dengan jalan membacakan pidatonya yang ditulis lengkap.

(2) Pembicara pada giliran berikutnya harus menyampaikan pokok-pokok pidatonya kepada Sekretaris, sesudah ia berpidato.

(3) Anggota yang tidak berbicara pada giliran pertama boleh berbicara pada giliran kedua.

(4) Anggota yang tidak berbicara pada giliran pertama atau kedua tidak boleh berbicara pada giliran ketiga.

(5) Anggota yang pada pembukaan sesuatu giliran tidak meminta dicatat namanya, tidak diperkenankan berbicara dalam giliran itu.

Pasal 38.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan, Ketua dapat menentukan berapa lamanya anggota-anggota dapat berpidato tentang sesuatu soal pembicaraan, kecuali, kalau rapat berpendapat lain.

(2) Jika waktu yang ditentukan untuk berbicara telah lampau, maka Ketua meminta, supaya pembicara berhenti, Pembicara itu haruslah segera mengabulkan permintaan itu.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.

BAB VI.

§ 1. Dengan lisan

Pasal 39.

(1) Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, maka rapat mulai memungut suara.

(2) Jika pemungutan suara dilakukan seorang demi seorang (hoofdelijk), maka lebih dulu ditentukan dengan cara undian, dari nomor mana pada daftar-abjad akan dimulai pemungutan suara.

(3) Untuk melaksanakan yang tersebut di atas, Ketua mengambil sepotong kertas bergulung dari sebuah kotak, yang berisi gulungan-gulungan kertas, yang memuat nama serta nomor daftar-abjad dari anggota yang hadir dalam rapat. Pemungutan suara dimulai dari nomor tersebut.

(4) Jika dipanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota

23