Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 102.

(1) Sesudah rapat-rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat kluar sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengcnai urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Surat-surat masuk dan keluar dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyar Gotong Ruyong, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan

Pasal 103.

(1) Anggota berbicara di temnpat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 104.

(1) Pembicaraan mengcnai sesuatu soal dalam rapat pleno Tingkat III dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwailan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

(

2) Dalam babak kcdua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak yang boleh berbicara hanya Anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sekelompoknya yang dimaksud dalam pasal 107 ayat (5).


Pasal 105.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah di tetapkan, Ketua Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonva, Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 106.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua Rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Kelom-

292