Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/282

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua Rapat Usul-usul perubahan itu dengan selekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain dari pada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan, pada rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat VI.

Pasal 83.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua Komisi/Gabungan Komisi, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 84.

Apabila sesudah Iaporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang disampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan perubahan dalam Rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota.

Pasal 85.

(1) Apabila tidak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

(2) Dengan memperhatikan dasar Musyawarah untuk mufakat diambil keputusan, yang berturut-turut dimulai dengan usul subamandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal bagian pasal atau bagian lain dari pada Rancangan Undang.

286