Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/281

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 80.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia, Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong.Royong. Laporan itu, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat diperbanyak serta dibagikan, kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Atas usul lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Iaporan berkala itu dapat dibicaraka, dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

Pasal 81.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan memberikan Iaporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu, setelah oleh, Sekretariat dibei nomor pokok dan nomor sura, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat lainnya dari Panitia Penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,

§ 5, Mengajukan Amandemen

Pasal 82.

(1) Sebelum perundingan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu Rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat diajukan perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atau usul perubahan itu (usul sub amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen itu yang ditandatangani oleh pengusul dan disertai penjelasan singkat disampaikan secara tertulis kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(3) Usul amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh sekretariat selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(4} Perubahan-perubahan (amandemen dan sub amandemen) yang

285