Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/277

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 64.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 61 dan 62.

Pasal 65.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran untuk meneliti penyusunan pertanggungan jawab Anggaran dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan untuk kemudian menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 66.

Pendapat Panitia Anggaran di dalam penelitiannya terhadap penyusunan pertanggungan jawab Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Pasal 67.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan tambahan tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat pleno, dimana para Anggota Wakil Kelompok diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 68.

Akhirnya Panitia Musyawarah menetapkan rapat Pleno untuk keperluan pengesahan pendapat Panitia Anggaran tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VIII.

TENTANG HAK-HAK DAN WEWENANG ANGGOTA DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§. 1. Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 69.

(1) Selain hak-hak/wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai tercantum dalam BAB I pasal 1 ayat (1), maka hak-hak/wewenang dan tugas lainnya adalah sebagai berikut :

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;

281