Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/273

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Tentang Pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi dibuat catatan oleh pegawai Sekretariat.

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi oleh para pembicara maka dibuat catatan tetap yang memuat:

a. Tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing,

(4) Catatan rapat Komisi/Gabungan Komisi termaksud dalam ayat (3) dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan pelapor/Pelapor-pelapor disediakan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Menteri-Menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekretariat. Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 50.

{1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 48 oleh Pelapor-pelapor bersama-sama Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi dengan bantuan pegawai Sekretariat dibuat laporan Komisi/Gahungan Komisi yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam waktu seminggu sesuai catatan termaksud dalam pasal 48 selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua rapat, Komisi/Gabungan Komisi dan pelapor/Pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 51.

( 1) Laporan Komisi/Gabungan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 52.

Setelah Laporan Komisi/Gabungan Komisi disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden, pemeriksaan persiapan dianggap selesai.

Pasal 53.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi/ Gabungan Komisi menganggap perlu untuk perubahan pada naskah Rancangan Undang-undang, maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah

277