Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/270

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB VI.

}}

TENTANG PEMBENTLKAN UNDANG-UNDANG

}}

§ I. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 38.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Badan-badan perlengkapannya.

Pasal 39.

(l) Semua usul Presidcn, berupa Rancangan Undang-Undang dan usul-usul lain yang disampaikan dengan amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

(2) Terhadap semua usul termaksud dalam ayat {l) dilakukan pembicaraan berturut-turut dalam:

rapat-rapat Kclompok (tingkat I),
rapat-rapat Komisi (tingkat II),
rapat pleno terbuka (tingkat III),
rapat-rapat Golongan (tingkat IV),
rapat-rapat Komisi (tingkat V),
rapat pleno terbuka (tingkat VI),

kecuali kalau Panitia Musyawarah menentukan lain.

(3) Pembicaraan Tingkat II clan V termaksud dalarn ayat (2) dapat pula diadakan dalam rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus termaksud dalam pasal 28 sampai dengan Pasal 33, apabila dianggap perlu oleh Panitia Musyawarah.

§ 2. Tingkat-tingkat Pembicaraan,

Pasal 40.

Setelah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah hari dan waktunya, maka Kelompok-kelompok dalam pembicaraan tingkat I mengadakan rapat-rapat guna melakukan pemeriksaan-persiapan.

274