Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 3. Rapat tertutup.

Pasal 30.

(1) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup atas usul Pemerintah, Ketua atau usul sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

(2) Jika bermusyawarah secara tertutup, rapat dapat memutuskan, bahwa tentang hal yang dirundingkan dirahasiakan.

(3) Hal merahasiakan itu harus diperhatikan oleh semua anggota dan juga oleh mereka yang turut mengetahui tentang yang dirundingkan itu .

Mencabut hal merahasiakan itu hanya boleh dilakukan oleh rapat yang bermusyawarah secara tertutup juga.

(4) Selanjutnya, jika dalam rapat tidak hadir, seorang stenografis, maka Sekretaris membuat catatan singkat tentang perundingan .

§ 4. Penetapan acara.

Pasal 31.

(1) Acara untuk tiap-tiap sidang dirancang oleh Ketua Badan Pekerja bersama-sama dengan Ketua-Ketua Seksi.

(2) Terhadap rancangan acara itu, dalam rapat tiap-tiap anggota dapat mengusulkan perubahan.

Pasal 22.

(1) Supaya laporan-gabungan tentang sesuatu rancangan undang-undang dapat segera disampaikan kepada Pemerintah, maka acara panitia-panitia-tetap harus ada persamaan dalam perundingan soal-soal, yaitu tentang waktu dan tentang rancangan, undang-undang yang dibicarakan.

(2} Untuk mengatur hal yang ditetapkan di atas ini, Ketua-Ketua Panitia mengadakan perundingan.

BAB V.

TENTANG PERUNDINGAN

Pasal 33.

(1} Tiap-tiap anggota yang hendak berbicara, harus mendapat ijin lebih dulu dari Ketua.

21