Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/268

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. Mengikuti pelaksanaan Anggaran Belanja setelah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden;
d. Meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Belanja dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
e. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 27.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua, dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Kelompok-kelompok.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang Wakilnya dari Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 5. Panitia Khusus.

Pasal 28.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, jika menganggap perlu, dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan terhadap suatu Rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 29.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota termnasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar keinginan Kelompok-kelompok, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 30.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

272