Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/267

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a.Membantu sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b.Membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya terutama mengenai Anggaran Belanja dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
c. Mendengar suara rakyat (public hearing) dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
d. Mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
e. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul Rancangan Undang-undang atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk lain urusan Komisi masing-masing;
f. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; g. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;
h. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi dan yang anggaran Belanjanya diatur dalam Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonglah yang menentukan.

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 26.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk di antara Anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang berkewajiban:
a. Mengikuti penyusunan rancangan Anggaran Belanja dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen-departemen yang bersangkutan;
b. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong

271