Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/266

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 3. Komisi-komisi.

Pasal 22.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Komisi-komisi yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Royong.

(2) Komisi-komisi mempunyai lapangan pekerjaan yang masing-masing meliputi bidang/bidang-bidang pekerjaan Pemerintah.

Pasal 23.

(1) Jumlah anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Susunan Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Kelompok-kelompok.

(3) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kecuali Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke Iain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi Anggota lain Komisi, akan tctapi boleh menghadiri rapat Komisi lain segagai peninjau.

Pasal 24.

(1) Pimpinan Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh Ketua/Wakil ketua lama atau oleh seorang Anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 25.

Kewajiban Komisi-komisi ialah: Pertama:

Melakukan pemeriksaan persiapan terhadap rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 41 dan 44 yang masuk urusan Komisi masing-masing. Kedua:

270