Halaman ini tervalidasi
capai mufakat seperti yang dikehendaki oleh BAB II Peraturan Tata-Tertib ini;
- menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk suatu sidang atau sebagian dari suatu sidang dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengubahnya;
- bermusyawarah dengan Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanannya, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau apabila diminta oleh Presiden;
- memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meminta pertimbangan itu;
- mengusahakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar.
Pasal 18.
(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua DPRGR sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua DPRGR, para Ketua Golongan dan wakil-wakil Kelornpok sebagai Anggota.
(2) Perwakilan Kelompok yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas diatur sebagai berikut:
- Kelompok-kelompok yang beranggota sampai dengan 10 orang mempunyai seorang wakil;
- Kelompok-kelompok yang beranggota 11 s/d 20 orang mempunyai 2 (dua) orang wakil;
- Kelompok-kelompok yang beranggota 21 s/d 30 orang mempunyai 3 (tiga) orang wakil;
- Kelompok-kelompok yang beranggota 31 ke atas orang mempunyai 4 (empat) orang wakil.
Pasal 19.
Untuk menetapkan acara-cara kerja DPR-GR, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan DPR-GR, Ketua-ketua Komisi atau Wakilnya dapat diminta hadir pada rapat-rapat Panitia Musyawarah guna memberikan pertimbangannya.
268