Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Anggota, yang sesudah datang menghadiri sidang, tetapi kemudian akan pergi, dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya itu kepada Sekretariat dengan disertai alasan-alasan yang cukup.

Pasal 26.

(1) Rapat Badan Pekerja dapat mengambil tindakan terhadap anggota, yang dengan tidak memberi kabar, dalam dua kali sidang berturut-turut, tidak menghadiri lebih dari separuh daripada jumlah semua rapat dalam tiap-tiap sidang.

(2) Rapat dapat mengusulkan untuk memperhatikan anggota tersebut ; jika ia dari sesuatu partai, maka dimintakan, supaya partai yang bersangkutan menggantikannya dengan lain wakil, jika ia bukan anggota partai, maka dimintakan kepada anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang memilikinya, mengganti anggota tersebut.

§ 2. Rapat terbuka.

Pasal 27.

(1) Jika datang dalam rapat, tiap-tiap anggota harus menaruh tanda tangannya dalam daftar-hadir.

(2) Seorang anggota yang menaruh tanda-tangan dalam daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan hal itu kepada Ketua.

Pasal 28.

Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk , yang dianggapnya penting dan jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.

Pasal 29.

(1) Rapat sah, jika dihadiri lebih dari separuh anggota Badan Pekerja seluruhnya.

(2) Jika menurut daftar-hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan , jumlah yang dimaksudkan pada ayat 1 dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.

20