Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/251

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tidak dipengaruhi oleh rasa takut jika ia berkeyakinan, bahwa mengemukakan hal itu adalah untuk kepentingan Negara dalam rangka demokrasi terpimpin dan menuju ke cita-cita sosialisme Indonesia.

VII. Pasal-pasal Peraturan Tata-tertib lama karena dalam praktek tidak dilaksanakan dihapuskan: umpamanya pembacaan surat-surat masuk dalam rapat pleno, penyerahan pemeriksaan surat-surat masuk kepada Panitia Khusus atau Komisi-komisi (pasal 74, 116-118 Tata-tertib lama), karena dalam rapat-rapat pleno Sekretaris rapat dalam praktek tidak lagi membacakan surat-surat masuk dan surat-surat tersebut terus dibagikan kepada Komisi-komisi.

Pasal-pasal mengenai prosedur pembicaraan usul-usul perubahan acara rapat yang dianggap tidak sesuai dalam rangka Demokrasi terpimpin dihapuskan (pasal 108 dan 109).

VIII. Perubahan-perubahan lain yang merupakan perubahan-perubahan kecil kiranya tak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena sifatnya hanya untuk memperbaiki redaksi, atau untuk memperbaiki sesuatu ketentuan secara teknis supaya lebih sesuai dengan peraturan-peraturan lainnya atau keadaan sekarang.
PASAL DEMI PASAL

  1. Sistimatik.

Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut di atas, maka sistimatiknyapun mengalami perubahan, sehingga menjadi sebagai berikut :
Bab I — tentang: Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRGR.
Bab II — tentang: Anggota DPRGR dan Anggora Pimpinan DPRGR.
Bab III — tentang: Badan-badan Perlengkapan DPRGR ialah:

  1. Panitia Musyawarah,
  2. Panitia Rumah Tangga,
  3. Komisi-komisi,
  4. Panitia Anggaran,
  5. Panitia Khusus,
  6. Golongan-golongan,
  7. Sekretariat DPR-GR.
Untuk masing-masing disediakan satu paragrap tersendiri.

252