Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/250

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penting dan merupakan alat pembantu Pimpinan DPRGR. yang baik dalam usaha melancarkan pekerjaan DPRGR. disamping badan-badan pembantu Pimpinan DPRGR. lainnya. Karena itu Golongan-golongan ditingkatkan menjadi Badan Perlengkapan DPRGR. dan dalam Bab III tentang Badan-badan Perlengkapan DPRGR. disediakan suatu paragrap tersendiri yaitu § 6 (dalam Tata tertib lama dimuat dalam Bab VI).

IV. Untuk melancarkan tugas Badan-badan Perlengkapan DPRGR. khususnya Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran guna mencapai efisiensi, maka di luar Pimpinan DPRGR. diangkat ketua harian di antara para anggotanya yang akan memimpin rapat-rapat, jika Pimpinan DPRGR. berhalangan. Untuk menjamin tepatnya menyusun acara rapat-rapat DPRGR. dan lancarnya perundingan-perundingan, maka dalam pasal 9 peraturan Tata tertib ini ditetapkan, bahwa keanggotaannya Panitia Musyawarah terdiri dari Pimpinan DPRGR., para Ketua Golongan-golongan dalam DPRGR. dan para Ketua Komisi-komisi.

V. Selanjutnya diadakan Bab I baru yang mengatur kedudukan, tugas dan wewenang DPRGR.

Pasal ini dapat dipecah dalam beberapa bagian yaitu misalnya :

  1. DPRGR. adalah pembantu Presiden/Mandataris MPRS. dalam bidang legislatif.
  2. Anggota DPRGR. juga menjadi anggota MPRS.
  3. DPRGR. bekerja bantu-membantu dengan Pemerintah berdasarkan Musyawarah atas azas kegotong-royongan dalam rangka demokrasi terpimpin, menuju ke sosialisme Indonesia.

Untuk lebih menjelaskan lagi kedudukan dan tugas DPRGR. dalam rangka ketata-negaraan kita maka dianggap perlu menambah satu pasal dalam peraturan tata-tertib ini yang senantiasa memperingatkan kepada kedudukan dan tugas DPRGR., serta kedudukan dan tugas para anggotanya,

VI. Dalam Bab II tentang Anggota DPRGR. dan Anggota Pimpinan DPRGR. pasal 5 ditetapkan, bahwa para anggota DPRGR. tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada-DPRGR., kecuali jika mereka dengan itu mengemukakan apa yang harus dirahasiakan (imunitet). Hal ini adalah penting sekali untuk seorang anggota DPRGR. supaya ia bebas dapat mengemukakan sesuatu dengan

251