Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/249

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. kembali dalam rapat Golongan-golongan (tingkat III)
d. rapat Komisi (tingkat IV)
e. rapat pleno terbuka (tingkat V)

2. Untuk merealisir prinsip hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan seperti tercantum dalam Prakata Undang-undang Dasar 1945 Rancangan Undang-undang dilakukan dalam Komisi-komisi sampai tercapai kata sepakat. Prosedur ini berlaku juga terhadap pembicaraan lain-lain hal. Begitu pula asal-usul perubahan mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang baik yang berasal dari Pemerintah maupun yang diajukan oleh anggota DPRGR, dibicarakan dan diselesaikan dalam rapat-rapat Komisi. Untuk para Anggota DPRGR di luar Komisi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan usul-usul perubahan melalui Pimpinan DPRGR, jadi tempat untuk mengajukan dan membicarakan usul perubahan (amandemen) bukan dalam rapat pleno, melainkan dalam Komisi (Komisi-komisi yang bersangkutan).

3. Dalam suatu pasal baru yaitu pasal 16 ditetapkan, bahwa sebelum Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terlebih dahulu didengan pertimbangan Pimpinan DPRGR. Hal ini bukanlah soal baru, akan tetapi sudah bertahun-tahun berlaku juga dalam DPR sebelum terbentuknya DPRGR.

Sejak lama ada agreement antara DPR dengan Pemerintah, bahwa pada umumnya sebelum Pemerintah mengeluarkan suatu peraturan darurat yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Undang-undang, diadakan terlebih dulu "kontak" dengan Pimpinan DPR (Panitia Permusyawaratan). Sudah barang tentu sekarang juga dalam DPRGR hal ini dianggap adalah penting sekali untuk maksud kerja sama yang erat antara Pemerintah dan DPRGR dan karena itu adalah baik untuk diatur dalam Peraturan Tata-tertib ini.

II. Pembahasan laporan Badan Pemeriksa Keuangan lebih mendapat perhatian dari DPRGR dan diatur dalam suatu Bab tersendiri (Bab V) dan diperlukan sebagai pembicaraan suatu Rancangan Undang-undang. Begitu pula untuk pokok/hal lain di luar Rancangan Undang-undang misalnya pernyataan pendapat, diatur dalam Bab VI.

III. Tugas dan fungsi Golongan-golongan dalam DPRGR dalam prakteknya berkembang sedemikian rupa, sehingga memainkan peranan

250