Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/248

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENJELASAN

atas

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 32 TAHUN 1964

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

GOTONG ROYONG

UMUM

Semenjak DPRGR. dilantik di Istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960 maka DPRGR. sebagai Badan Perlengkapan Negara dalam melakukan tugasnya dalam rangka demokrasi terpimpin, telah mengalami banyak perubahan-perubahan dalam cara kerjanya, Selama itu DPRGR telah menemukan bentuk-bentuk cara-kerja yang sedikit banyak menyimpang dari ketentuan-ketentuan Peraturan Tata tertib yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960. Berhubung dengan itu, maka untuk menyesuaikan Tata-tertib DPRGR dengan perkembangan cara kerja DPRGR. telah dibentuk sebuah Panitia Khusus pada tanggal 24 Agustus 1962. Panitia ini telah menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan Pebruari 1963. Dalam pada itu proses cara kerja DPRGR mencari bentuk efisiensi maupun cara kerja yang lebih sesuai dengan alam demokrasi terpimpin terus berlangsung. Untuk menjaga jangan sampai Peraturan Tata tertib menjadi jauh ketinggalan dengan adanya perkembangan baru itu, maka sekarang dianggap telah tiba saatnya untuk merumuskan dan menuangkannya dalam suatu peraturan Tata tertib baru. Akibatnya perlu banyak ditambahkan pasal-pasal baru, disamping banyak pula pasal-pasal yang harus diubah dihapuskan ataupun diganti.

Dalam garis besarnya Perubahan-perubahan dalam Peraturan Tata tertib yang kami maksudkan itu dapat digambarkan sebagai berikut:

I. Mengenai pembentukan Undang-undang disediakan khusus satu Bab (Bab IV) :

1. Pembicaraan dari tiap-tiap Rancangan Undang-undang dilakukan dalam lima tingkatan yaitu :

a. rapat Golongan-golongan (tingkat I);

b. rapat pleno terbuka (tingkat II);

249