Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/239

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Ketua rapat memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib.

Pasal 79.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu ha1 terse but dalam pasal 78 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh meriit masing-masing.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 78 ayat (1) huruf b dan d.

Pasal 80.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 78 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pernbicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka ketua rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pernbicaraan.

Pasa1 81.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka ketua rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua rapat mernberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kernbali perkaraan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 82.

(1) Apabiia seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua rapat yang tersebut dalam pasal 80 ayat (2) dan 81 ayat (1) atau meng-

240