Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/235

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 63.

(1) Setelah dalam Komisi (-Komisi) yang bersangkutan atau Panitia Khusus tercapai kata mufakat mengenai perumusan rancangan pernyataan pendapat, maka rancangan itu oleh sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Pemerintah.

(2) Kemu ian rancangan itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno terbuka.

(3) Dalam rapat pleno itu jurubicara-jurubicara Golongan mengucapkan kata-kata terakhir dan Pemerintah menyampaikan kata-kata sambutannya. Selanjutnva DPR.-GR. mengambil keputus an terhadap rancangan pernyataan pendapat itu.

Pasal 64.

(1) Semua usul-usul/hal-hal lain, baik yang disampaikan oleh Presiden dengan Amanat maupun yang berasal dari kalangan DPR.-GR. sendiri, setelah diberi nomor pokok dan nornor surat serta diperbanyak dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Pemerintah.

(2) Pernhicaraan mengenai usul-usul/hal-hal itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tentang pembicaraan rancangan undang-undang, kecuali kalau ditetapkan lain oleh Pimpinan DPR.-GR.

BAB VII.

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO

§ 1. Persidangan.

Pasal 65.

(1) Tahun-persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dimulai pada tanggal 15 Agustus dan bcrakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya.

(2) Dalam tiap tahun persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan sekurang-kurangnya dua persidangan.

Pasal 66.

( 1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Sedapat-dapatnya masa persidangan pertama diperuntukkan terutama bu at menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikumya dan masa persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja.

236