Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/234

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

uangan Gotong disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Royong yang menetapkan, setelah mendengar Panitia Musyawarah, bagaimana tingkatan-tingkatan pembicaraan mengenai Pendapat Panitia Anggaran tersebut.

Pasal 58.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan tambahan tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat pleno, di mana para Anggota Wakil Golongan-golongan diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

Pasal 59.

Akhirnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menetapkan rapat pleno untuk keperluan pengesahan Pendapat Panitia Anggaran tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VI.

PEMBICARAAN PERNYATAAN PENDAPAT DAN

HAL-HAL LAIN

Pasal 60.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menetapkan pernyataan pendapat mengenai peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang penting, baik dibidang perundang-undangan maupun bukan.

Pasal 61.

(1) Jika Pimpinan DPR.-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, berpendapat, bahwa DPR-GR. perlu menetapkan -pernyataan pendapat, maka Pimpinan DPR-GR. dapat menyerahkan rumusan rancangan pernyataan pendapat itu kepada :

a. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan, atau

b. sesuatu Panitia Khusus, yang khusus dibentuk oleh Pimpinan DPRGR. untuk keperluan itu

(2) Atas inisiatif sendiri Komisi-komisi dapat mengajukan usul berupa rancangan pernyataan pendapat kepada Pimpinan DPR.-GR.

Pasal 62.

Mengenai pembicaraan rancangan pernyataan pendapat di dalam Komisi atau Panitia khusus berlaku, dengan perubahan-perubahan seperlunya, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 37 dan 39.

235