Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/233

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 6. Menetapkan rancangan Undang-undang

Pendapatan dan Belanja Anggaran

Pasal 52.

Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (selanjutnya disebut ,,AnggaranBelanja"),sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 53.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 54.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan Pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 33, disampaikan kepada Golongan-golongan dan Komisi-komisi untuk dibicarakan, dengan ketentuan, bahwa masing-masing Komisi membicarakan Bagian-bagian Anggaran Belanja yang bersangku tan.

(2) Terhadap penyelesaian rancangan Anggaran Belanja selanjutnya pada umumnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 34 sampai 45.

Pasal 55.

Rancangan Perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 53 dan 54.

BAB V

PEMBICARAAN LAPORAN BADAN PEMERIKSA

KEUANGAN

Pasal 56.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut menyampaikan pendapatnya.

Pasal 57.

Pendapat Panitia Anggaran tentang Laporan Badan Pemeriksa Ke-

234