Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a. Nota perubahan atas rancangan undang-undang, b. Naskah baru rancangan Undang-undang, apabila perubahan-perubahan meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat 1 pasal ini , setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

menjadi undang-undang.

Pasal 46.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar terlebih dahulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi dan maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.

Pasal 47.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 48.

(1) Setelah oleh Sekretariat DPR-GR. diberi nomor pokok dan nomor surat rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang termaksud dalam pasal 47 diperbanyak dan dibagikan kcpada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 34 sampai 45.

§ 15. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Pasal 49.

( 1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasa1 21 ayat 1 Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani

232