a. Nota perubahan atas rancangan undang-undang, b. Naskah baru rancangan Undang-undang, apabila perubahan-perubahan meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.
(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat 1 pasal ini , setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
menjadi undang-undang.
Pasal 46.
Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar terlebih dahulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi dan maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.
Pasal 47.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.
Pasal 48.
(1) Setelah oleh Sekretariat DPR-GR. diberi nomor pokok dan nomor surat rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang termaksud dalam pasal 47 diperbanyak dan dibagikan kcpada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 34 sampai 45.
§ 15. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Pasal 49.
( 1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasa1 21 ayat 1 Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani
232