Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/230

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat,

b. nama-nama yang hadir,

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(4) Catatan Rapat Komisi termaksud dalam ayat 3 dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan Pelapor (pelapor) disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Menteri-Menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekretariat Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 43.

(1) Disamping Catatan tennaksud dalam pasal 42, oleh Pelapor [pelapor] bersama-sama dengan Pimpinan Komisi, dengan bantuan Sekretaris, dibuat Laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi.

(2) Di dalam Laporan Komisi itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Setelah ditanda-tangani oleh Pimpinan Komisi dan Pelapor-pelapor, Laporan Komisi disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 44.

(1) Berdasarkan Laporan Komisi atau di mana perlu berdasarkan Catatan Rapat Komisi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuat Rumusan Pimpinan tentang pembicaraan dalam Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pernbicaraan serta perkembangan musyawarah dalam Komisi, termasuk perkembangan naskah rancangan undang-undang atau usul yang menjadi pokok pembicaraan.

(2) Rumusan Pirnpinan DPR-GR, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah.

(3) Rumusan itu dapat diumumkan.

Pasal 45.

(1) Jika berdasarkan pernbicaraan di dalam Komisi diadakan perubahan-perubahan pada naskah undang-undang baik atas usul Anggota-anggota maupun atas kehendak. Pemerintah;. maka oleh. Pemerintah atau pengusul dibuat.

231