§ 2. Tingkat-tingkatan pembicaraan.
Pasal 34.
Setelah ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR. hari dan waktunya, maka Golongan-golongan dalam pembicaraan tingkat I, mengadakan rapat-rapat_guna melakukan pemeriksaan persiapan.
Pasal 35.
(1) Sesudah selesai pemeriksaan persiapan oleh Golongan-golongan maka pembicaraan pada tingkat II dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Dalam rap at pleno ini Pemerintah memberikan penjelasan tambahan.
(3) Selanjutnya para Anggota Wakil Golongan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab oleh Pemerintah.
Pasal 36.
Rapat-rapat Golongan pada pembicaraan tingkat III., memperjelas serta menyimpulkan hasil pembicaraan tingkat II guna dijadikan bahan dalam pemusyawaratan selanjutnya oleh para Anggotanya.
Pasal 37.
(1) Dalam pembicaraan tingkat IV, Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan atau Gabungan segenap Komisi, mengadakan permusyawaratan.
(2) Permusyawaratan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama Pemerintah.
(3) Dalam permusyawaratan ini para Anggota Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah dapat mengadakan perubahan-perubahan.
(4) Anggota-anggota dari Komisi-komisi lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Usul-usul itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 Anggota.
Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota-anggota Komisi (komisi) yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk dimusyawarahkan.
(5) Pimpinan Komisi harus secara aktip memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.
229